On 5 June 2025, the President of the Republic of Indonesia stipulated Government Regulation Number 28 Year 2025 regarding Implementation of Risk-Based Business Licensing. This regulation is stipulated in the context of the simplification of Business Licensing through the implementation of Risk-Based Business Licensing by conducting continuous policy reforms in realizing the ease of starting and running a business in order to support job creation.
Pada tanggal 5 Juni 2025, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan melakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja.
On 27 March 2025, the Governor of Bank Indonesia stipulated Regulation of the Governor of Bank Indonesia Number 4 Year 2025 regarding Payment System Policy. This regulation is stipulated to maintain payment system stability and strengthen the payment system policy framework as part of Bank Indonesia's policy mix.
Pada tanggal 27 Maret 2025, Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran. Peraturan ini ditetapkan untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran dan penguatan kerangka kebijakan sistem pembayaran sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia.